ADVERTISER


SEBARKAN ARTIKEL INI
BLOG SERIAWAN sangat ringan buka DI HP kamu
Jika Ada Artikel Kamu yang saya comot tanpa Izin dari Hak Cipta Kamu,,Silahkan
Contact Person:nusantara92@gmail.com

[WAJIB TAU] Lagi Puasa Malah nonton Film Adegan Syur, Puasanya Batal gak ya? Ini Jawabannya

Diposting oleh Unknown

Share on :

 
Seriawan: Saat ini ummat islam tengah melaksanakan ibadah puasa dibulan ramadhan. Ibadah puasa dilaksanakan mulai dari tidak terbit fajar hingga terbenamnya matahari dengan tidak makan dan minum serta meninggalkan segala hal yang membatalkan puasa. Salah satu hal yang membatalkan puasa adalah keluarnya m*ni dengan sengaja. Tentu saja islam sudah sangat sempurna dalam mengatur kehidupan ummatnya. Namun terkadang ada saja orang yang boleh dikatakan sedikit bandel, bagaimana tidak, dia sedang berpuasa dan dia mengetahui bahwa salah satu yang membatalkan puasa adalah keluarnya m*ni namun malah menonton adegan-adegan film panas yang tentunya mengundang gejolak syahwat. Bagaimanakah puasanya, apakah batal atau tidak? yuk ikuti penjelasannya yang dikutip dari Lahunik. CEKIDOT.. 

Seriawan: Seseorang sedang berpuasa namun masih suka menyaksikan film ada adegan syurnya hingga mengeluarkan spe*ma, apakah puasanya batal? Dilansir berbagai sumber Islam, diantara hal-hal yang dapat membatalkan puasa, yang berkaitannya dengan hubungan badan. seperti memasukkan sesuatu ke dalam lubang, melakukan hubungan badan dengan sengaja dengan. Kaitannya dengan berpuasa namun masih suka menyaksikan film po*no/atau ada adegan syurnya hingga mengeluarkan spe*ma.

Seriawan: Dalam kasus ini ada beberapa hal yang harus diperhatikan. Pertama adakah maksud atau sengaja ingin mengeluarkan air mani ataukah tidak. Kedua adakah persentuhan (an mubasyaratin) dalam proses keluarnya air mani itu atau tidak.
Seriawan: Dalam Nihayatuz Zain karya Syaikh Nawawi :
Jika memang seorang yang sedang berpuasa tidak bisa menahan diri dan ingin merasakan nikmatnya ber*nani dengan cara tertentu. Seperti mengosok/meremas, atau menonton po*no sehingga hal ini akan menyebabkan keluar mani maka hal itu dapat membatalkan puasa.

Akan tetapi jika proses keluarnya air mani itu terjadi dengan sendirinya. Tanpa ada keinginan dan tanpa ada proses dan mubasyaratin persentuhan langsung. Seperti ketika keluar mani sebab bermimpi atau tiba-tiba terlihat pemandangan seronok Maka hal ini tidak membatalkan puasa.


Selain itu perlu juga diingat bahwa hukum menonton film p*rno ini adalah haram hukumnya. Sesungguhnya Allah swt telah memerintahkan orang-orang beriman untuk menjaga pandangan dari melihat aurat atau kehormatan orang lain, sebagaimana firman Allah Swt :

“Katakanlah kepada orang laki-laki yang beriman : "Hendaklah mereka menahan pandanganya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, Sesungguhnya Allah Maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Katakanlah kepada wanita yang beriman: "Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya.” (QS. An Nuur : 30 – 31)


Senada dengan ayat diatas, Nabi saw juga telah melarang seseorang melihat aurat orang lain walaupun seorang laki-laki terhadap laki-laki yang lain atau seorang wanita terhadap wanita yang lain baik dengan syahwat maupun tanpa syahwat, sebagaimana sabda Nabi Shalallahu'alaihi wasallam: 
Janganlah seorang laki-laki melihat aurat laki-laki (lain) dan janganlah seorang wanita melihat aurat wanita (lain). Janganlah seorang laki-laki berada dalam satu selimut dengan laki-laki lain dan janganlah seorang wanita berada dalam satu selimut dengan wanita lain.” (HR. Al Baihaqi).


Didalam film-film p*rno, batas-batas aurat atau bahkan inti dari aurat seseorang diperlihatkan dan dipertontonkan kepada orang-orang yang tidak halal melihatnya, ini merupakan perbuatan yang diharamkan baik orang yang mempertontokan maupun yang menontonnya.


Untuk itu tidak diperbolehkan bagi seseorang menyaksikan film porno walaupun dengan alasan belajar tentang cara-cara berhubungan atau menghilangkan kelemahan syahwatnya, apalagi saat berpuasa. ini sangat tidak dibenarkan.

Allahu'alam. . . 

BACA JUGA ARTIKEL MENARIK LAINNYA DIBAWAH INI YUK:
  1. Inilah 3 Golongan Cewek Yang Tidak Mencium Bau Surga Gara-gara Ikuti-ikutan "Kekinian" Gini 
  2. OMG,,,Inilah Misteri Ka'bah yang Tidak bisa Terpecahkan Oleh NASA
  3. Reporter Bule Ini Menangis Sejadi-jadinya Setelah Mendengar Azan, Ne FOTO Dan VIDEOnya
  4. Sedang Wisuda di TEXAS,cewek Cantik berhijab Ini Tiba-tiba Meninggal
  5. Subhanallah, Inilah Para pemimpin dunia yang Hafiz 30 Juz
  6. Subhanallah, Inilah masjid tertua Indonesia ,lengkap sama FOTO nya


susan merah -
SERIAWAN Updated at : 08.04.00

{ 1 komentar... or add one}


ALDI mengatakan...

Ya jelas batal laah, menonton film porn itu kan sudah zinah fikiran, belum lagi ketika menonton, itu sudah zinah mata melihat qanita yg bukan mukhrimnya.. apa lagi sampai onani dalam keadaan sadar "memang niat menonton hal tersebut". Jelas batal.. Puasa = menahan lapar haus dan hawa nafsu,

Posting Komentar