Berbahagialah para PNS karena pemerintah telah memastikan kenaikan gaji PNS tahun ini hingga 6%
Seriawan :Kenaikan gaji bagi para PNS sudah bukan wacana lagi, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2015
tentang Perubahan Ketujuh Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977
tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil telah ditandatangani oleh Preside Joko Widodo. PP yang ditandatangani pada 4 Juni
2015 ini berdampak pada kenaikan gaji PNS dan mulai diundangkan pada 5 Juni
2015.
"Ketentuan
sebagaimana dimaksud (perubahan gaji PNS) mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2015," demikian bunyi Pasal 1 ayat (2) PP tersebut, dikutip Dream dari
seskab.go.id, Kamis, 11 Juni 2015.
PP
tersebut tidak merinci persentase perubahan gaji PNS per golongan. Hanya
disebutkan besaran gaji terendah untuk PNS Golongan I masa kerja 0 tahun
menjadi Rp1.488.500 dari sebelumnya sebesar Rp1.402.400.
Sedangkan
besaran gaji tertinggi untuk Golongan I masa kerja 27 tahun yaitu Rp2.558.700.
Sebelumnya, besarannya adalah Rp 2.413.800.
Gaji
Golongan II terendah disebutkan sebesar Rp1.926.000 dari sebelumnya sebesar
Rp1.816.900. Sedangkan gaji tertinggi golongan yang sama menjadi Rp3.638.200
dari sebelumnya Rp3.432.300.
Gaji
terendah untuk Golongan III sebesar Rp2.456.700 dari sebelumnya Rp2.317.600.
Sementara gaji tertinggi golongan yang sama sebesar Rp4.568.800 dari sebelumnya
Rp 4.310.100.
Sementara
untuk Golongan IV masa kerja 0 tahun menjadi Rp2.898.500 dari sebelumnya
Rp2.735.300. Gaji tertinggi PNS golongan yang sama masa kerja 32 tahun kini
menjadi Rp5.620.300 dari sebelumnya Rp5.302.100.
Sumber : Dream.co.id
BACA JUGA NIH GAAN...
- Beginilah Jika SATPOL PP diberi Kekuasaan,Sesukanya Memijak Dagangan Ibu Renta Ini, Foto
- Bekas Presiden Istana Negara di Indonesia Ini Kini Hidupnya Miris dan Tinggal Di Terminal
- Benarkah Gigi Berlubang Bisa Menyebabkan Kematian?
- Berani LIHAT ? Inilah TUMOR paling ganas sepanjang sejarah
- Berikut Fakta Tentang Ka'bah yang Jarang Diketahui
- Berikut Ikan Terbesar Di Dunia yang tertangkap,full foto
{ 0 komentar... or add one}
Posting Komentar