Gambar Ilustrasi |
"Berawal dari laporan, kita telah melakukan penyelidikan dan mengamankan korban serta orang yang membawa korban. Inisial MF," kata Kapolsek Pasar Minggu, Kompol Zaky Alkazar Nasution di kantornya, Selasa (8/3/2016).
Seperti yang dikutip dalam situs KOMPAS Remaja lelaki yang berinisial MF ternyata adalah pacar N. MF adalah siswa kelas 3 SMP yang berada dekat sekolah N, salah satu SMK di kawasan Condet, Jakarta Timur. MF diketahui adalah teman seangkatan N semasa SMP, namun tinggal kelas.N sebelumnya dilaporkan hilang oleh orangtuanya pada Minggu (6/3/2016) setelah izin main ke rumah teman SMP-nya di daerah Pasar Minggu pada pagi hari.
Tak lama, N mengirimkan SMS yang mengesankan seolah-olah ia diculik. Dalam SMS itu, dia meminta pertolongan kepada orangtuanya dan mengaku ia dibawa oleh seorang perempuan lalu ditempatkan di sebuah rumah kosong.Orangtua N, B dan K, segera melapor ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polsek Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Berbagai upaya telah dilakukan oleh pihak keluarga, mulai keliling mencari, hingga menemui 'orang pintar'. Postingan di media sosial Facebook pun telah disebar agar siapapun yang memiliki informasi tentang keberadaan N segera mengabarkan kepada keluarga.
"Keluarga sudah cari ke Cibubur, Cijantung, Condet, Kalibata, Pasar Minggu. Ke teman-temannya juga sudah. Kemarin buat laporan sama temannya yang rumahnya mau dia samper," kata B, ayah N.
N diketahui kabur dari rumah lantaran hubungannya tidak direstui oleh orangtuanya. Orangtua tidak menyetujui karena N masih bersekolah.
"Pernah ketahuan, saya tegor sama ibunya," kata B.
Hubungan yang tidak direstui itu akhirnya membuat N kabur dengan pacarnya untuk mencari kerja dan hidup berdua.
"Ini memang direncanakan," kata Kompol Zaky.
N ditemukan dalam keadaan sehat dan tidak ada indikasi kekerasan. Namun, berdasarkan keterangan Kompol Zaky, ada kemungkinan N melakukan h*bungan int*m dengan pacarnya.Meski tidak dikenakan pasal penculikan, pihak kepolisian tetap memproses kasus secara hukum.
Pelaku dikenakan Pasal 332 KUHP membawa lari anak di bawah umur. Atas perbuatannya, MF terancam hukuman 7 tahun penjara.B, ayah Nurria pun mengaku menyesalkan kejadian ini dan akan lebih berhati-hati. Namun, ia tidak akan mencabut laporan."Saya pikir buat pelajaran dia," ujar B.
{ 1 komentar... or add one}
bagus bnget mbak artikel nya ....jdi tau bnyak hal disini...smoga berkah kdepannya...
Posting Komentar