ADVERTISER

Akhirnya Kapolri Akan Mengancam Buat Netizen Yang suka Mencaci Sebesar Rp 500 juta+PENJARA

Diposting oleh Unknown

Share on :

Sepertinya kamu makin hati-hati dalam mencari informasi,, yang tidak jelas informasinya,, apakah itu dari TV,,Koran,, ataupun dari online,, tapi yang paling berbahaya yaitu dari medsos,,alias media sosial,,,karna Media sosial memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain di berbagai tempat. Sayangnya, masyarakat menyalahgunakan medsos sebagai tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untuk orang lain.

Untuk itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor :

SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech)

pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.

baca juga :

Seperti yang dilansirkan dalam situs MERDEKA Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.

Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

baca juga : 
Sementara itu, setiap orang yang dengan sengaja menunjukkan kebencian atau rasa benci kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis, akan dikenakan pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500 juta. Hukuman ini diatur dalam Pasal 16 UU Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis.

semoga dengan artikel ini kamu lebih hati-hati dalam segala ucapan dan perbuatan di medsos,,karna sudah ada hukumannya,,makanya jadi orang jangan erbiasa memaki dan menghina orang,,hehehe,,bravo Pak Polisi,,dan baca juga artikel dibawah ini :
  1. Cek Kepribadian kamu Disini Yuk: Pintu Nomor Berapakah yang Akan Kamu Pilih? [FOTO]

artikel ini bisa kamu temui di :
ancaman jejaring sosial,ancaman media sosial terhadap media cetak,ancaman media sosial terhadap verifikasi media massa,ancaman media sosial

susan merah -
SERIAWAN Updated at : 07.05.00

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar