Sepertinya kamu makin hati-hati dalam mencari informasi,, yang tidak jelas informasinya,, apakah itu dari TV,,Koran,, ataupun dari online,, tapi yang paling berbahaya yaitu dari medsos,,alias media sosial,,,karna Media sosial memudahkan masyarakat untuk berkomunikasi dan terhubung dengan orang lain di berbagai tempat. Sayangnya, masyarakat menyalahgunakan medsos sebagai tempat menyebarkan video bully hingga hinaan untuk orang lain.
Untuk itu, Kapolri Jenderal Badrodin Haiti mengeluarkan surat edaran bernomor :
SE/6/X/2015 tentang Penanganan Ujaran Kebencian (hate speech)
pada 8 Oktober lalu. Surat ini bertujuan untuk menindak netizen yang mengutarakan kebencian hingga berpotensi menimbulkan konflik sosial.Dalam surat edaran tersebut, penegakan hukum atas dugaan terjadinya tindak pidana ujaran kebencian dengan mengacu Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Seperti hukuman empat tahun penjara bagi siapa saja yang menyatakan permusuhan di depan umum, sesuai Pasal 156 KUHP.
baca juga :
- Ditemukan Bangkai Vampir di Paraguay, Ini Foto dan Videonya
- Ditemukan Gigi Budha,Ini Fotonya
- Dunia Benar-Benar Sudah Edan,DI BALI Ibu ini Bunuh Anaknya Yang Baru Lahir di Kamar Mandi
Seperti yang dilansirkan dalam situs MERDEKA Pidana penjara paling lama dua tahun enam bulan untuk cacian yang disebarkan melalui tulisan, sesuai Pasal 157 KUHP. Pidana penjara paling lama sembilan bulan untuk kasus pencemaran nama baik, sesuai Pasal 310 KUHP.
Hukuman empat tahun penjara untuk pelaku penyebaran fitnah sesuai dengan Pasal 311 KUHP, dan pencabutan hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 13. Bagi yang menyebarkan berita bohong, maka akan dikenakan pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar, sesuai Pasal 28 jis. Pasal 45 ayat (2) UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
baca juga :
- Di Prediksi Indonesia Akan Bubar di Tahun 2030 Seperti Yugoslavia, Ini faktanya
- Dijamin Kamu Pasti Sedih Kisah Memilukan di Balik Indahnya Jembatan Ratapan Ibu,Payakumbuh
- Disaat Rakyat Susah dan Kinerja DPR Dinilai Masih 0, DPR Malah Usulkan 7 Proyek Pembangunan Senilai 1,5 Triliun
semoga dengan artikel ini kamu lebih hati-hati dalam segala ucapan dan perbuatan di medsos,,karna sudah ada hukumannya,,makanya jadi orang jangan erbiasa memaki dan menghina orang,,hehehe,,bravo Pak Polisi,,dan baca juga artikel dibawah ini :
- Cek gan,,Jika Kamu Bisa Melihat Bayi Dalam Gambar Ini, Berarti Kamu Menderita Penyakit Jiwa ini,,,[FOTO]
- Cewek Bening ini Daftar Jadi Go-Jek gan,Namanya Hilda Mustika
- Cewek Cantik Ini Mempermainkan POLANTAS,Saat Dirazia Menunjukkan SIM "NAKAL"nya, Ini Fotonya
- Coba Kamu Tebak Berapa Umur Wanita Cantik Ini ? Pasti Kamu Kaget
- Cowok Ini Rela Habiskan Uangnya Hingga Rp.50 juta Demi Cewek ini
- DItemukan Lagi Putri Duyung DItangkap Hidup-hidup,Ini Videonya
- Dalam Film Mission Impossible 5 Jakarta Disebut Tempat SARANG Pelariannya Teroris
- Dalam Waktu hitungan Detik,Jika KAmu Makan Obat ini Dijamin Pasti Langsung Mati
- Dasar Wong Edan,,Si Ayah Tukar Anaknya demi Sepeda Motor
- Deddy Corbuzier Bikin Sewot Ke Presenter TVO*e, dan Presenternya jadi Planga Plongo
- Demi Sebuah Pekerjaan,,Pelayan Ini Rela Menyembah Manusia
artikel ini bisa kamu temui di :
ancaman jejaring sosial,ancaman media sosial terhadap media cetak,ancaman media sosial terhadap verifikasi media massa,ancaman media sosial
{ 0 komentar... or add one}
Posting Komentar