ADVERTISER

Nauzubillah,Inilah Hukuman Berat Buat Muslim Karena Mengucapkan Selamat Natal

Diposting oleh Unknown

Share on :

Mungkin tidak lama lagi, akan terdengar, akan terpampang tulisan yang dibaca “Merry Christmas”, atau yang artinya Selamat Hari Natal. Dan biasanya, momen ini disandingkan dengan ucapan Selamat Tahun Baru.,Namun, apakah seorang muslim boleh mengucapkan ucapan selamat hari natal?Sebagian orang menganggap ucapan selamat natal itu tidak masalah, namun sebagian lagi berpendapat orang yang mengucapkan selamat natal adalah orang kafir.

Dikutip dari Muslim.or.id, mengucapkan selamat natal bagi seorang muslim kepada orang yang merayakannya ternyata tidak diperbolehkan. Berikut ini ada beberapa alasannya kenapa seorang muslim tidak boleh mengucapkan selamat hari natal.

Dilarang mendahului ucapan salam


"Janganlah kalian mendahului Yahudi dan Nashara dalam salam (ucapan selamat)." (HR. Muslim no. 2167).

Bukan perayaan kaum muslim


Nabi Muhammad SAW mengatakan bahwa perayaan kaum muslim hanya ada dua yaitu Idul Fitri dan Idul Adha. Sebagai muslim yang taat, sudah seharusnya kita mengikuti perintah Rasulullah SAW.

Dari penjelasan di atas, sudah jelas Allah melarang umat muslim untuk mengucapkan selamat kepada sesuatu yang bukan berasal dari agama Islam. Meskipun demikian, kaum muslim hanya perlu menghargai apa yang diyakini orang yang merayakan natal. Mengharagi di sini bukan berarti mengucapkan selamat kepada mereka apalagi ikut merayakannya.

Menyetujui kekufuran orang-orang yang merayakan natal


Penganut agama Kristen menganggap hari natal adalah hari kelahiran Tuhan mereka yaitu Nabi Isa. Sementara dalam agama Islam, Tuhan itu hanya ada satu yaitu Allah, dan Allah tidak beranak dan tidak pula diperanakkan seperti yang tertulis dalam surah Al-Ikhlas.Jika mengucapkan selamat natal kepada orang-orang Kristen, itu seolah menyetujui keyakinan mereka.

Menyerupai orang kafir


Nabi Muhammad SAW melarang kaum muslimin untuk menyerupai orang-orang kafir.
"Barangsiapa yang menyerupai suatu kaum, maka dia termasuk bagian dari mereka." (HR. Ahmad dan Abu Dawud).



Semoga dengan artikel ini kamu mengetahui sangat jelas apa hukumnya mengikuti merayakan natal,, dan jangan lupa baca juga artikel dibawah ini :




susan merah -
SERIAWAN Updated at : 07.04.00

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar