ADVERTISER

Ada Lagi Penghinaan Buat Presiden Jokowi di TokoBagus ( OLX ),Pembuat Meme ini Terancam Dilaporkan, Ini Fotonya

Diposting oleh Unknown

Share on :

Ada Lagi Penghinaan Buat Presiden Jokowi di TokoBagus ( OLX ),Pembuat Meme ini Terancam Dilaporkan, Ini Fotonya - Siap-siap yang membuat meme ini akan dilaporkan dan akan dipenjarakan dan dituntut bebrapa pasal,akan kasus penghinaan Presiden,,seperti foto ini,, apakah dia mengerti siapa yang di hinanya itu,,ya dia itu adalah Orang No 1 di Indonesia ,, alias Pemimpin Negara Kita,,seharusnya kita menghormati seorang Presiden,, karna perjuangannya untuk membangun negara ini lebih Baik,,dan tetap menjaga kestabilan sebuah Negara,, karna bukan kerja ringan menjdai seorang presiden,,kita mengurus keluarga kita sendiri aja berat,,bagaimana mau mengurus sebuah Negara,,Seperti yang dilansirkan dalam blognya SEBARKANLAH Sebuah meme Presiden Jokowi membuat jagat maya heboh dan terancam dilaporkan karena dianggap menghina Presiden.Dalam postingan itu terlihat gambar Presiden Jokowi dimasukkan dalam kantong plastik dan bertuliskan: Punya Presiden Tidak Berguna? Jual aja di Toko Bagus. Langsung ketemu pembelinya. Klik, Ketemuan, Deal.

Ada Lagi Penghinaan Buat Presiden Jokowi di TokoBagus ( OLX ),Pembuat Meme ini Terancam Dilaporkan, Ini Fotonya - Gambar ini diposting oleh akun bernama Mansyorie Lamp dan dikutip team Sebarkanlah.com dari akun Koran Pesbuk.Dalam postingannya,

Koran Pesbuk menuliskan: “Postingan ini sudah keterlaluan! Ini jelas bukan kritik melainkan penghinaan kepada kepala negara. Kalau pun UU tentang penghinaan kepada kepala negara belum berlaku, mudah2an UU ITE bisa menjerat orang yg kurang ajar ini!!”

Seperti kita ketahui, saat ini sedang direncanakan akan mengaktifkan kembali pasal penghinaan Presiden.Dikutip dari Kompas, Jokowi mengungkapkan, pasal penghinaan presiden yang diajukan kali ini sebenarnya memberikan penjelasan tegas antara fitnah dan kritik. Sebelum revisi, kata dia, seorang pengkritik presiden bisa lebih rentan dipidana karena masih banyak celah hukum yang ada.

Dalam Pasal 263 RUU KUHP ayat 1 yang disiapkan pemerintah, disebutkan bahwa :

“Setiap orang yang di muka umum menghina presiden atau wakil presiden dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Kategori IV“.

Dalam ayat selanjutnya ditambahkan, “Tidak merupakan penghinaan jika perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) jelas dilakukan untuk kepentingan umum atau pembelaan diri“.

Ini dia meme yang menjadi perdebatan itu:

Untuk semua pembaca, diharapkan lebih berwaspada saat ingin mengkritik. Karena beda antara mengkritik dan menghina itu sangat tipis, makanya kita harus berhati-hati.

Jika kita tidak tahu, lebih baik diam daripada asal ngomong yang nantinya akan bisa menjerat serta merugikan diri kita sendiri.


Baca juga ne gan artikel keren lainnya :



susan merah -
SERIAWAN Updated at : 11.22.00

{ 0 komentar... or add one}


Posting Komentar